RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Pengelolaan aset kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing dinilai belum baik. Hal ini terlihat dengan belum tercatatnya keseluruhan jumlah kendaraan dinas dan siapa pemegang kendaraan tersebut.
"Sejauh ini kami belum memiliki data pasti berapa jumlah mobil dinas (mobnas) yang dimiliki Pemkab Kuansing saat ini," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing Hendra, AP melalui Kepala Bidang Aset, Hasvirta Indra, kepada wartawan di kantornya, Kamis (18/10/2018).
Menurut dia, sebagian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum melaporkan secara update mobnasnya masing-masing kepada BPKAD. Padahal, mereka sudah memahami aturan untuk penggunaan dan pengelolaan kendaraan dinas.
Yang lebih memprihatikan, lanjut pria yang akrab dipanggil Virte ini, pemindahtanganan atau mutasi mobnas tersebut juga tidak semuanya dilaporkan kepada pengelola aset. Akibatnya, BPKAD tidak mengetahui secara akurat siapa pemegang masing-masing unit kendaraan dinas itu.
Padahal, lanjut Virte, setiap mutasi kendaraan, secara administratif harus tercatat di bagian aset.
"Saat ini mutasi kendaraan ada dilakukan sesuai prosedur, ada pula tanpa melapor ke BPKAD," tuturnya.
Virte juga menegaskan, penggunaan mobnas itu harus sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga hal ini menjadi perhatian bagi ASN di lingkup Pemkab Kuansing.
"Menggunakan kendaraan dinas tidak bisa seenak dan semaunya. Contoh saja, berdasarkan aturan pejabat eselon IV itu sebenarnya tidak memperoleh kendaraan dinas. Maka kendaraan dinasnya harus digunakan sesuai kebutuhan dan diutamakan untuk operasional OPD bersangkutan," imbuhnya.
"Untuk itu, saat ini kami di BPKAD, khususnya Bidang Aset sedang menginventarisir seluruh kendaraan dinas, begitupun untuk pendistribusian kami lebih selektif lagi. Hal ini juga demi tertibnya pendataan aset," pungkas Virte yang baru sebulan menjabat Kabid Aset ini mengakhiri.
Reporter: Suandri